BAN-PT luncurkan LAM dan sederhanakan mekanisme PEPA

Akreditasi merupakan salah satu bentuk sistem jaminan mutu eksternal, suatu proses yang digunakan lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu.

Pada 31 Desember 2021 BAN-PT telah secara resmi meluncurkan lima Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yaitu Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA), Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK), Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Informatika dan Komputer (LAMINFOKOM), Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi (LAMEMBA) dan LAM TEKNIK.

Dengan diluncurkannya LAM oleh BAN-PT, program studi yang termasuk pada lingkup LAM sebagaimana disebutkan dalam SK Mendikbudristek No. 186 Tahun 2021 tentang Program Studi yang Diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri maka dalam proses akreditasi maupun perpanjangan akreditasi tanpa pengajuan kini dihentikan oleh BAN-PT dan beralih proses akreditasi ke LAM. Kebijakan tersebut berlaku pada program studi yang termasuk pada lingkup LAM dimana masa berlaku akreditasi di luar masa transisi yaitu 30 Juni 2022.

Pada 31 Januari 2022 BAN-PT menerbitkan PerBANPT No. 1 Tahun 2022 tentang Penyederhanaan Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA) bagi Perguruan Tinggi dan Program Studi. PEPA yang semula terdiri dari tiga tahap pemantauan yaitu tahap 1 pengecekan data PDDikti oleh BAN-PT, tahap 2 penyusunan Data Kinerja (DK) dan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK), tahap 3 asesmen lapangan oleh BAN-PT. Dengan diterbitkannya PerBANPT tersebut, BAN-PT menyederhanakan mekanisme PEPA dengan mengurangi PEPA tahap 2 dan tahap 3, dengan demikian mekanisme PEPA dilakukan dengan pemutakhiran (updating) data Program Studi dan Perguruan Tinggi pada PDDikti.

Proses PEPA terbaru efektif diberlakukan sejak 31 Januari 2022 dengan mekanisme BAN-PT melakukan pengecekan data PDDikti terhitung 1 tahun sebelum berakhir masa SK akreditasi, apabila lolos pemantauan data maka Perguruan Tinggi dan Program Studi hanya menunggu terbitnya SK dan sertifikat akreditasi. Akan tetapi jika tidak lolos pemantauan data, maka Perguruan Tinggi atau Program Studi diperkenankan untuk melakukan rerun data pada PDDikti selama 6 bulan, apabila setelah rerun data belum lolos, diberikan masa pembinaan selama 3 bulan dengan harapan data yang disajikan menunjukan perbaikan, namun apabila data yang telah di-rerun belum lolos setelah masa pembinaan, maka BAN-PT akan memutuskan penurunan peringkat akreditasi pada perguruan tinggi atau program studi.